Mungkin berita ini sudah agak usang ya, tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Saya ingin menyampaikan rasa bahagia bagi semua traveller Indonesia yang ingin bepergian ke Luar negeri, karena per tanggal 1 januari 2009 kemarin pemerintah menetapkan bebas Fiskal (fiskal fee sebelumnya 1 juta rupiah) bagi mereka yang ke luar negeri dengan menunjukkan NPWP (nomor pokok wajib pajak). Dan, 2010 nanti bebas fiskal ini akan di berlakukan untuk semua warga Indonesia yang ingin bepergian ke Luar negri.
Bila bagi warga negara yang tidak bisa menunjukkan NPWP akan dikenakan tarif sebesar 2,5 juta kenaikan sebesar 150% bila menggunakan pesawat terbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar