30 April 2011
PASPORT ONLINE
catatan Sugi.....
Tiba saatnya untuk membuat pasport baru, berdasarkan pengalaman dua tahun lalu (2009) urus sendiri pembuatan passport di imigrasi. kali ini saya mencoba tehnik baru yang di tawarkan oleh imigrasi yaitu Online service.
Pertama-tama hal yang harus dilakukan adalah mengunjungi website imigrasi indonesia disini. Nanti disana sudah ada petunjuknya, tinggal klik "layanan permohonan passpor online". Hal berikutnya adalah scanning surat-surat yang dibutuhkan seperti: KTP, Kartu keluarga, Surat Lahir, Surat Menikah dan pas foto tentunya. Setelah selesai kita akan di beri semacam tanda bukti dan harus di print out.
Besok harinya kita sudah bisa mulai datang ke kantor imigrasi dan mengisi formulir serta menyerahkan tanda bukti serta foto kopian dari surat-surat tadi sampai menunggu di panggil untuk foto. Cukup 4 jam sampai semua urusan beres, dan kita menunggu empat hari kerja untuk pengambilan pasport.
Untuk biaya masih belum ada kenaikan, seperti dua tahun yang lalu. Semuanya habis sekitar 280 ribu saja.
Salute buat kinerja Imigrasi Indonesia yang semakin hari selalu inovatif, bayangkan satu dasa warsa yang lalu (1999) saya harus menggunakan calo untuk dapat pasport. Dan itu pun dengan biaya yang tidak sedikit, serta kondisi kantor imigrasi yang sumpek, panas, pengap. Di tahun 2004 saat perpanjangan yang pertama tetap menggunakan jasa calo, tapi kondisi kantor imigrasi sudah cukup lega walaupun belum ber-AC.
Saat ini, dimana calo-calo masih berkeliaran tetapi kita merasa nyaman untuk mengurus segala sesuatunya sendiri. Ditambah ruangan kantor imigrasi yang semakin tertata, dan yang penting ber-AC. Sehingga waktu empat jam tidak berasa. Harapan berikutnya mungkin pihak imigrasi bisa membuat paspor hanya sejam selesai, bukan hal yang mustahil.
baca juga pengalaman Andy Kristono saat pembuatan passpor "sendiri".
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar